Tak menunggu lama, personel piket Polsek Melonguane langsung mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Sementara itu pelaku pun mengakui semua perbuatannya bahwa pada hari Minggu pagi sekitar pukul 05.00 Wita dalam perjalanan pulang dari Melonguane menuju Tarun dengan berjalan kaki melewati tepi pantai.
Pelaku lalu melihat sebuah rumah pondok dalam keadaan sepi, dan segera masuk dengan cara memanjat loteng. Begitu berhasil masuk, pelaku mencuri audio mixer tersebut lalu membawanya pulang.
Malam harinya pelaku mengajak dua temannya untuk menjual barang hasil curian ke Desa Sawang Utara. Kedua teman pelaku tidak mengetahui barang tersebut adalah hasil curian. Hingga ketiganya mendatangi rumah korban untuk menjual audio mixer, yang ternyata adalah milik korban sendiri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Melonguane untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Abast.(ml)