Lanjut dia, namun dalam catatan tersebut, perhitungan dan rekapitulasi yang sah menunggu rekap manual dari KPU Provinsi Sulut serta Kabupaten/Kota.
“Yang kedua, ada Sirekap yang tengah melakukan prosesnya dan yang dikelola tim perencanaan data dan informasi,”jelas Kenly.
Dalam proses rekapitulasi, ada upload dari dokumen yang ada di model C hasil dan KPPS yang masuk ke sistem Sirekap.
“Nah, itu yang dikerjakan oleh Sirekap tetapi tidak ada tabulasi seperti Pilpres dan Pileg jadi memang betul-betul upload dari dokumen C hasil dari KPPS,” tandas Kenly.(ml)
Komentar Facebook