Bitung, DetikManado.com- Polisi mengungkap kasus pencurian mesin tempel milik nelayan di kawasan Pelabuhan Perikani Bitung, Sulawesi Utara.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan Polsek Aertembaga.
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK milik Aminudin.
Pencurian terjadi di Pelabuhan Perikani Bitung, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, pada Selasa (9/6/2026) lalu sekitar pukul 02.30 Wita.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial JGDB, PR, dan RS,” kata Denny, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku diduga membawa perahu korban dari lokasi tambatan menuju kawasan Pantai Lipi, Kelurahan Tandurusa. Dua pelaku lainnya kemudian diduga melepas dan mengambil mesin tempel yang terpasang di perahu tersebut.
Mesin tempel hasil curian itu selanjutnya diduga dijual melalui perantara kepada seorang pembeli di wilayah Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK dan satu unit mesin tempel Hidea 15 PK.
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa,” ujar Denny.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir maupun pelabuhan.
(Jamal Gani)Komplotan Pencuri Mesin Tempel di Kawasan Pelabuhan Perikani Bitung Dibekuk Polisi
Foto: Para terduga pelaku saat diamankan Polisi bersama barang bukti.
Bitung, DetikManado.com- Polisi mengungkap kasus pencurian mesin tempel milik nelayan di kawasan Pelabuhan Perikani Bitung, Sulawesi Utara.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan Polsek Aertembaga.
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK milik Aminudin.
Pencurian terjadi di Pelabuhan Perikani Bitung, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, pada Selasa (9/6/2026) lalu sekitar pukul 02.30 Wita.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial JGDB, PR, dan RS,” kata Denny, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku diduga membawa perahu korban dari lokasi tambatan menuju kawasan Pantai Lipi, Kelurahan Tandurusa. Dua pelaku lainnya kemudian diduga melepas dan mengambil mesin tempel yang terpasang di perahu tersebut.
Mesin tempel hasil curian itu selanjutnya diduga dijual melalui perantara kepada seorang pembeli di wilayah Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK dan satu unit mesin tempel Hidea 15 PK.
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa,” ujar Denny.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir maupun pelabuhan.
(Jamal Gani)















