Sitaro, DetikManado.com – Bertempat di Aula Little House Ulu Siau, Kamis (19/04/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dan Pengenalan Aplikasi Silon Partai Politik Pemilu Tahun 2024.
Agenda Bimtek yang dihadiri pimpinan Partai Politik Daerah Sitaro ini, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro.
Dalam sambutannya, Kaaro menyebut pelaksanaan Bimtek diatur dalam Peraturan KPU yang berlaku (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Aturan ini memuat tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Kaaro.
Mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tahapan pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24 April sampai dengan 30 April 2023. Kemudian untuk pengajuan bakal calon mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 15 Mei.
“Untuk itu, tinggal satu dua minggu ke depan setelah itu peserta pemilu sudah bisa melakukan pengajuan bakal calon ke KPU melalui aplikasi silon,” ujar Kaaro.
Kaaro berharap, peserta Bimtek tetap terus mengikuti proses kegiatan ini sampai selesai .
“Peserta bimtek diharapkan dapat memperhatikan dan mengikuti kegiatan bimtek guna persiapan pengajuan bakal calon anggota DPRD,” ujarnyanya.
Penulis: Ighel Gahagho
Editor: Yoseph Ikanubun