Manado, DetikManado.com – Hasil verfikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulut Joseph Theodorus Pati akhirnya ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Sulut.
Penetapan status memenuhi syarat tersebut disahkan dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Kantor KPU Sulut, Selasa (28/2/2023) malam. Dengan penetapan ini maka bakal calon DPD atas nama Joseph Th Pati berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu.
Hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Hotel Arya Duta Manado.
Beberapa hari kemudian, Joost Pati mengajukan sengketa proses di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan isi kesepakatan yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2023 tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Sulut Terhadap Bakal Calon Atas Nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023.