Atas dasar Keputusan KPU RI tersebut, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Pati untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih dan atas dukungan tersebut KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi administrasi.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten dan Kota di 13 Kabupaten/Kota maka KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Bakal Calon Joseph Th Pati serta petugas penghubungnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, bakal calon DPD atas nama Joseph Theodorus Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.
Sebagaimana diketahui untuk minimal dukungan Bakal Calon DPD di Sulawesi Utara adalah 2000 dukungan dengan minimal sebaran 8 Kabupaten/Kota.
Tahap selanjutnya, terhadap pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD. (Yoseph Ikanubun)