Tim Totosik dibantu aparat kelurahan mendapati rumah korban mengalami kerusakan di samping kiri dekat kamar korban dan mendapati juga sebuah balok yang diduga digunakan tersangka untuk merusak rumah korban.
Bahkan menurut keterangan dari perangkat Kelurahan Tara-tara Satu, tersangka sudah beberapa kali melakukan keributan dan sudah ditegur tapi tidak mendengarkan teguran dari pemerintah yang ada.
“Kedua lelaki yang berselisih paham, baik tersangka maupun korban kemudian diarahkan di Polsek Tomohon Tengah untuk proses lebih lanjut,” tandas Abast.(ml)
Komentar Facebook