Korban yang kemudian mengetahui kejadian ini, selanjutnya melapor ke Polsek Matuari pada hari yang sama. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.
“Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” terang Abast.
Diketahui, pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari Lapas pada 2022 lalu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone lalu diamankan di Mapolsek Matuari,” ujarnya.
Abast mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun mengungkap kemungkinan adanya TKP lain. (Yoseph Ikanubun)