Manado,DetikManado.com – Jaksa Penuntut Umum Da Wan Manggalupang bacakan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Manado kepada tersangka Andhika Leonard Pandoy,warga desa Koka, Kabupaten,atas kasus penggelapan atau pengalihan kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan dari pihak FIFGROUP Cabang Manado,Rabu (12/07/2023).
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan saksi pelapor yang memberikan kesaksian berupa keterangan terkait dengn kejadian perkara, dimana terdakwa telah mengalihkan object Jaminan Fidusia berupa menjual motor tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan oleh pihak FIFGROUP Cabang Manado.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 36 undang undan Republik Indonesiadonesia No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan melanggar pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Manado Yohanis Batara Randa menjelaskan kejadian diketahui pada saat di lakukan penagihan oleh collector internal FIFGROUP karena telah melewati 4 hari batas pembayaran atau jatuh tempo di bulan November 2022.
“Jatuh tempo pembayarannya yaitu tanggal 8 di setiap bulannya,namun setelah dikunjungi dan dikonfirmasi yang bersangkutan mengatakan bahwa kendaraan yang di kredit telah dijual ke orang lain tanpa pemberitahuan ke pihak FIFGROUP sehingga atas kejadian ini perusahan mengalami kerugian sebesar Rp 41,7 juta,”jelasnya.
Pihak FIFGROUP juga sebelumnya sudah somasi atau peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan namun tidak respon dengan baik sehingga kejadian ini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Manado.
“Semoga ini dapat memberikan efek jera dan juga edukasi yang baik bagi debitur agar mereka sadar peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan bangsa.Semoga hukum benar-benar ditegakkan dengan memegang prinsip keadilan demi Ketuhanan yang Maha Esa,”tandasnya.(ml)