Manado, DetikManado.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis melakukan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sabtu (24/08/2019).
Pada kesempatan itu, Sekretaris LKBH Neomesis Sulawesi Utara Dety Lerah SH mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat berupa litigasi maupun non litigasi. “Ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyatakan Pemberi Bantuan Hukum berhak untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelas Lerah.
Komentar Facebook