Ondong,DetikManado.com – Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2018 pada KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di gelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (12/09/2024).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Oktavianus Stevanus Tumuju SH melaksanakan persidangan perkara Tipikor dengan terdakwa SL dan HFP.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Indrawan SH MH. Adapun kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
Pada sidang tersebut, Penuntut Umum membacakan dakwaan terdakwa SL dan HFP.
Keduanya didakwa primair: Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH MH, mengatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, oleh Penasehat Hukum terdakwa SL dan HFP menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (17/9/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa/para Penasehat Hukum terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum,” tandas Jimmy.
Proses sidang berjalan aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 13.00 WITA. Selanjutnya kedua terdakwa diantar kembali ke Rutan Kelas II A Manado.(jack)