Manado, DetikManado.com – Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggpta DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Menarik untuk disimak adalah cara penghitungan suara melalui Metode Sainte Lague.
Metode Sainte Lague dipakai untuk menghitung kursi DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Pemilu 2024. Apa dan bagaimana cara penghitungan suara dengan metode itu? Berikut ulasannya.
Metode Sainte Lague ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 415 ayat 2 Cara Perhitungan Metode Sainte Lague Gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Partai yang sudah mendapatkan kursi, di penghitungan selanjutnya akan dibagi dengan bilangan pembagi yang lebih besar.
Misal dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil) terdapat 6 kursi. Pada hasil pemungutan suara, sejumlah partai memperoleh hasil sebagai berikut:
- Partai Anggur mendapat 40.000 suara
- Partai Blimbing mendapat 25.000 suara
- Partai Cempedak mendapat 15.000 suara
- Partai Duku mendapat 12.000 suara
- Partai Enau mendapat 9.000 suara.
- Partai Fantasi mendapat 6.000 suara
- Cara Menghitung Kursi Pertama
Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil 1. Berikut uraiannya:
- Partai Apel 40.000/1 = 40.000
- Partai Blimbing 25.000/1 = 25.000
- Partai Cempedak 15.000/1 = 15.000
- Partai Duku 12.000/1 = 12.000
- Partai Enau 000/1 = 9.000
- Partai Fantasi 6.000/1 = 000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 40.000 suara.
- Cara Menghitung Kursi Kedua
Karena Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai Apel dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Blimbing, Cempedak, Duku, Enau, dan Fantasi tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
- Partai Apel 40.000/3 = 13.333
- Partai Blimbing 25.000/1 = 25.000
- Partai Cempedak 15.000/1 = 15.000
- Partai Duku 12.000/1 = 12.000
- Partai Enau 9.000/1 = 9.000
- Partai Fantasi 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Belimbing dengan perolehan 25.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
- Cara Menghitung Kursi Ketiga
Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai Apel dan Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Cempedak, Duku, Enau, dan Fantasi masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
– Partai Apel 40.000/3 = 13.333
– Partai Blimbing 25.000/3 = 8.333
– Partai Cempedak 15.000/1 = 15.000
– Partai Duku 12.000/1 = 12.000
– Partai Enau 9.000/1 = 9.000
– Partai Fantasi 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan penghitungan tersebut, Partai Cempedak memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000. suara terbanyak dibanding partai lainnya.
- Cara Menghitung Kursi Keempat
Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cempedak masing-masing dibagi dengan angka 3, karena sebelumnya sudah memperoleh kursi. Sementara Partai Duku, Enau, dan Fantasi tetap dibagi angka 1.
– Partai Apel 40.000/3 = 13.333
– Partai Blimbing 25.000/3 = 8.333
– Partai Cempedak 15.000/3 = 5.000
– Partai Duku 12.000/1 = 12.000