Manado,DetikManado.com – Ditpolairud Polda Sulut tetapkan status tersangka nakhoda kapal LCT BORA V, pria berinisial JM,yang menyebabkan kapal tenggelam dan berakibat korban jiwa,yang terjadi di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal dan menetapkan tersangka serta menahannya.
“Kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar,”beber Kukuh.
Kata dia,Nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang.
“Kapal mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 crew kapal dan 10 penumpang,”ungkap Kukuh.
KSOP Bitung Samsuddin menuturkan pihaknya hanya menerima data dari agen kapal,bahwa yang akan berangkat adalah kru kapal berjumlah 10 orang.
“Sejauh laporan yang disampaikan pada agen kepada kami itu hanya 10 orang yaitu kru kapal, dan penumpang tidak pernah dilaporkan,”terang Samsuddin.
Lanjut dia, LCT Bora V bisa memuat penumpang untuk berlayar namun beberapa syarat harus dipenuhi yaitu mempunyai akomodasi yang cukup serta penumpang harus tidak lebih dari 12 orang.
“Itu harus dilaporkan agar masuk dalam daftar manifest, kalau tidak dilaporkan ya masuk kategori penumpang gelap, dan LCT Bora V tak pernah melaporkan,”pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M.(ml)