Oley menambahkan, pihaknya dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara sudah sering menerima keluhan dari sopir-sopir angkutan umum yang beroperasi di Terminal Karombasan akibat penurunan penumpang ini.
Soal retribusi untuk kendaraan umum, menurut Oley, pihaknya mengambil kebijakan tertentu. Untuk retribusi kendaraan bus dan mikrolet dikenakan Rp3 ribu setiap mengantar penumpang. Namun akibat kurang penumpang, lanjut dia, sopir sering mengeluh pendapatan berkurang. “Terutama angkutan kota jenis mikrolet. Sedangkan sehari sekali saja ditagih mereka mengeluh, apalagi kalau ditagih setiap mereka keluar terminal untuk mengantar penumpang pasti akan lebih memberatkan mereka,”ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya penurunan penumpang kendaraan umum khususnya bus, otomatis armada yang beroperasi berkurang. “Total armada yang beroperasi sekarang ada 40 kendaraan yang aktif. Kalau dulu sekitar tahun 2005 kendaraan umum yang beroperasi lebih dari ini. Tapi sekarang sudah sangat berkurang,” pungkasnya.(Mikhael)