Manado,DetikManado.com – Tim Rresmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Tuminting, pada akhir November dan awal Desember 2022.
Dikonfirmasi pada Sabtu (10/12/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial SB (34) pada hari Jumat (9/11/2022) di sekitar Kota Manado,” terangnya..
Terduga pelaku melakukan aksinya terhadap 2 orang korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun, dengan cara bujuk rayu.
Komentar Facebook