“Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban yang ujungnya mempengaruhi perekonomian daerah. Atas dasar itu, maka sangat dibutuhkan peran Imigrasi,” jelasnya.
Ronald Lumbuun menambahkan, kebijakan keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. (Ali Akbar)