Pemkot Kotamobagu dan Kantor Imigrasi Bahas Pengawasan Orang Asing

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara membuka kegiatan Rapat Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Senin 21 Februari 2023. (foto: Dok Pemkot)

“Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban yang ujungnya mempengaruhi perekonomian daerah. Atas dasar itu, maka sangat dibutuhkan peran Imigrasi,” jelasnya.

Ronald Lumbuun menambahkan, kebijakan keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. (Ali Akbar)