Pemkot Manado Razia Perizinan Bangunan di Kawasan Megamas

Seharusnya jalan itu khusus untuk umum, tidak bisa dipungut biaya apapun.

Manado,DetikManado.com –  Razia perizinan dilakukan oleh Pemkot Manado melalui Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di beberapa tempat dengan melakukan pemasangan stiker pernyataan bangunan tersebut tidak memiliki izin, Senin (28/07/2019) siang.

DPM-PTSP melalui Kabid Pengendalian Kebijakan Steven Runtuwene mengatakan kegiatan itu dilakukan berdasarkan aduan masyarakat bahwa sejumlah pengusaha bisnis di Kawasan Megamas didapati menyalahi aturan. “Di Kawasan Megamas ini ada 16% lahan yang sebenarnya milik dari Pemerintah Kota Manado dan juga milik dari masyarakat kota Manado yaitu jalan yang melintasi area ini,” jelas Runtuwene.

Bacaan Lainnya
Untuk bangunan seperti Karoke Double O dan Level 1 Bar and Resto itu sesuai perizinan.

Menurutnya, seharusnya jalan itu khusus untuk umum tidak bisa dipungut biaya apapun. “Seperti yang ada portal ini kita lakukan penertiban. Ke depan kita lakukan peringatan satu, kedua, dan ketiga untuk pihak pengelola untuk membukanya,” tegasnya.

Lanjutnya, pihak pengelola ini diwajibkan bisa memungut biaya sesuai dengan izin yang kita berikan sesuai pada tempatnya, sesuai dengan site plan yang ada. “Tadi kita lakukan penertiban dan sudah memasang stiker untuk bangunan dan usaha  yang tidak memiliki izin. Jadi kepada pihak pengelola kawasan, kiranya untuk mematuhi aturan yang ada,”katanya.

Untuk bangunan seperti Karoke Double O dan Level 1 Bar and Resto itu sesuai perizinan.

Runtuwene juga mengatakan jika peringatan ini tidak dilakukan pihaknya akan memberikan ke pihak Pol PP untuk melakukan penyegelan maupun penutupan usaha.”Untuk bangunan seperti Karoke Double O dan Level 1 Bar and Resto itu sesuai perizinan mereka, bahwa di situ hanya izin ruko. Tetapi dijadikan tempat karaoke dan tempat hiburan malam, seharusnya perizinannya beralih fungsi,” pungkasnya.(ml)


Pos terkait