Manado,DetikManado.com – Razia perizinan dilakukan oleh Pemkot Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di beberapa tempat dengan melakukan pemasangan stiker pernyataan bangunan tersebut tidak memiliki izin, Senin (28/07/2019) siang.
DPM-PTSP melalui Kabid Pengendalian Kebijakan Steven Runtuwene mengatakan kegiatan itu dilakukan berdasarkan aduan masyarakat bahwa sejumlah pengusaha bisnis di Kawasan Megamas didapati menyalahi aturan. “Di Kawasan Megamas ini ada 16% lahan yang sebenarnya milik dari Pemerintah Kota Manado dan juga milik dari masyarakat kota Manado yaitu jalan yang melintasi area ini,” jelas Runtuwene.

Menurutnya, seharusnya jalan itu khusus untuk umum tidak bisa dipungut biaya apapun. “Seperti yang ada portal ini kita lakukan penertiban. Ke depan kita lakukan peringatan satu, kedua, dan ketiga untuk pihak pengelola untuk membukanya,” tegasnya.
Lanjutnya, pihak pengelola ini diwajibkan bisa memungut
biaya sesuai dengan izin yang kita berikan sesuai pada tempatnya, sesuai dengan
site plan yang ada. “Tadi kita lakukan penertiban dan sudah memasang
stiker untuk bangunan dan usaha yang
tidak memiliki izin. Jadi kepada pihak pengelola kawasan, kiranya untuk
mematuhi aturan yang ada,”katanya.
Runtuwene juga mengatakan jika peringatan ini tidak dilakukan pihaknya akan memberikan ke pihak Pol PP untuk melakukan penyegelan maupun penutupan usaha.”Untuk bangunan seperti Karoke Double O dan Level 1 Bar and Resto itu sesuai perizinan mereka, bahwa di situ hanya izin ruko. Tetapi dijadikan tempat karaoke dan tempat hiburan malam, seharusnya perizinannya beralih fungsi,” pungkasnya.(ml)