Dua Warga Mapanget Manado Diamankan Bersama 61 Paket Sabu

: Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid (tengah), didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Hilman Muthalib (kanan) serta Kasi Humas, Iptu Agus Haryono.

Manado, DetikManado.com – Aparat Polresta Manado mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kota Manado, Sulut. Dua orang warga Manado ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mapanget.

Bacaan Lainnya

‘’Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KP (30) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Satu, pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 20.15 Wita,’’ ungkap Kapolresta Manado didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas, Iptu Agus Haryono, pada, Senin (20/4/2026).

Dia mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka KP mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial HA (36). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka HA di Kelurahan Paniki Bawah pada pukul 20.54 Wita di hari yang sama.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 60 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam wadah toples, serta sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap (bong), dan perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, turut diamankan seorang saksi berinisial RAD (21) yang berada di lokasi saat pengungkapan.

‘’Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HA mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Manado dengan harga bervariasi,’’ tutur Kapolresta.

Kapolresta Manado menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok utama dari luar wilayah.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan jaringan.

Kapolresta juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun karena dapat merusak kesehatan, masa depan, serta keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta. (yos)


Pos terkait