Lanjutnya, usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendingalkan gereja dan mencari pembeli barang hasil curian tersebut.
“Dalam penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti HP Samsung S9 warna hitam dan baju yang dipakai pelaku saat beraksi. Sedangkan tujuh HP lainnya masih dalam pengembangan, karena telah dijual pelaku melalui media sosial,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP. “Pelaku beserta bukti sudah kami amankan, kemudian kami serahkan ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun dasar penangkapan tersebut, berawal dari laporan polisi nomor LP/256/V/2019/SPKT/Polresta Manado/Sektor Wenang, yang dilaporkan korban tiga hari setelah kejadian. (dem)
Komentar Facebook