Pendaftaran Calon Praja IPDN 2023 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Kuotanya

Pembukaan Latihan Dasar Calon Praja Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2022, oleh Rektor IPDN Dr Hadi Prabowo MM, 04 August 2022. (foto: Dok IPDN)

Penerimaan calon Praja IPDN ini Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 Tanggal 29 Maret 2023 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolaj Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Meski belum ada pengumuman resmi oleh IPDN, namun berdasarkan surat Menpan RB tersebut yang sudah beredar di medsos, kuota penerimaan Praja IPDN tahun 2023 yaitu sebanyak 534 orang. Sedangkan pembagian kuota setiap Provinsi, hingga saat ini belum dirilis di situs SPCP IPDN.

Bacaan Lainnya

Adapun persyaratan umum peserta seleksi calon Praja IPDN yaitu warga Negara Indonesia; usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

  1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:
  2. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
  3. Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
  4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  5. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
  7. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
  8. Pakta Integritas Tahun 2023;
  9. Alamat e-mail yang aktif; dan
  10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan lain – lain

  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  3. Tidak bertato;
  4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
  8. tidak diperkenankan mengundurkan diri;
  9. sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  10. bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
  12. bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
  13. bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja. (Ali Akbar)
Komentar Facebook

Pos terkait