Manado, DetikManado.com – Penertiban lapak di jalur Boelevard Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Senin (15/11/2021) siang nyaris menuai kericuhan.
Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado Manado yang diturunkan sempat terlibat adu mulut dengan para pemilik lapak.
Kejadian ini berujung aksi kejar-kejaran antara petugas dan sejumlah pedagang yang melakukan protes.
Camat Tuminting, Bonyx Saweho yang mengawasi lansung prosesi penertiban menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada para pemilik lapak secara tertulis.
“Kita sudah mengedarkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga itu kalau tidak salah hari Kamis minggu lalu. Kita juga sudah serahkan ke kepala-kepala lingkungan dan para lurah agar disampiakan kepada para penjual, bahwa lokasi ini tidak boleh ada bangunan permanen atau semi permanen,” terang Saweho.
Dengan demikian, lanjut Saweho, penertiban tersebut sudah sesuai prosedur.
“Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002, bahwa fasilitas umum seperti trotoar atau jalan itu tidak bisa digunakan untuk jualan,” jelasnya.
Meski begitu, sesuai kesepakatan, para pedagang masih diperbolehkan berjualan di lokasi mulai sore hingga malam hari.
“Lokasi ini diberikan kebijakan untuk berjualan, tetapi harus bongkar pasang dari pukul 15.00 sampai selesai,” lanjut Bonyx Saweho.
Saweho juga menambahkan, sebagian besar pedagang yang terdampak penertiban bakal direlokasi ke tempat yang baru sesuai arahan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, untuk mengisi kawasan kuliner yang rencananya berada di jalan Bitung Karangria, Tuminting, tepatnya di ujung jalur Boelevard Dua.
“Kami juga akan koordinasi dengan Dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado, tetapi nanti ketika Pemkot telah menyediakan lahan,” pungkasnya.
Penertiban lapak dilakukan di sepanjang jalur Boulevard Dua yang melewati Kelurahan Sindulang Satu, Sindulang Dua, hingga Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting.
Aturan jam berjualan menurut sebagian pedagang sudah disepakati bersama melalui rapat dengan pihak Pemerintah Kecamatan.
“Kita diizinkan berjualan, tapi untuk lapak harus bongkar pasang. Ini berlaku untuk orang dalam yang berdomisili di Sindulang dan Karangria, di luar itu diarahkan ke daerah masing-masing,” kata Baginda ketika diwawancarai saat berada di lokasi penertiban. (Rad)