Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa penertiban terhadap pedagang memanfaatkan lokasi eks gedung Bioskop Palapa, sudah sesuai prosedur. Sebab, lokasi yang dipakai berjualan itu dinyatakan ilegal alias bukan tempat sebenarnya untuk aktivitas niaga oleh pedagang tradisional.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP ME menegaskan, proses tahapan penertiban pedagang di eks gedung Bioskop Palapa sudah berlangsung sejak 2022. Pemkot pada September 2022 telah menggelar rapat bersama dengan pengelola eks gedung Palapa.
“Dalam rapat dibahas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu aspek perizinan usahanya maupun pemanfaatan bangunan gedung dilihat dari Izin Mendirikan Bangunannya,” terang Sahaya.
Ternyata dokumen perizinan dan IMB yang dimiliki pihak pengelola, peruntukkannya tidak sesuai sebagaimana pemanfaatannya dan malah dijadikan lokasi pasar. “Baik izin usaha dan IMB yang dimiliki pengelola tidak sesuai peruntukkannya,” lanjut dia.
“Makanya oleh Pemkot diminta untuk memenuhi ketentuan yang ada dengan memberikan tenggang waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan pada waktu itu,” sebut Sahaya.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pengelola tak bisa menunjukkan dokumen yang diminta, sehingga Pemkot kemudian menyampaikan surat peringatan, mulai dari Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, sampai Surat Peringatan III untuk menghentikan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.
“Selain itu kami juga turun sosialisasi kepada para pedagang. Bahkan papan pengumuman larangan berjualan di lokasi ini sudah kami pasang sejak bulan Juli tahun 2023. Kami turun menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang untuk pindah dan berjualan di pasar yang sudah disiapkan pemerintah,” katanya.
Beberapa hari sebelum penutupan pun, lanjut Sahaya lagi, pihaknya turun sosialisasi di lokasi tersebut. “Jadi penertiban yang kami lakukan sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh dengan oknum tertentu yang memaksakan untuk mendirikan pasar yang tidak representatif dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Ariono Potabuga SPd ME menambahkan, sosialisasi kepada para pedagang di lokasi eks gedung Bioskop Palapa sudah dilakukan sejak jauh hari.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk pindah dan memanfaatkan pasar yang telah disiapkan pemerintah daerah, menyampaikan peringatan, hingga menutup aktifitas dan melakukan penindakan,” ujar Ariono.
Di bagian lain, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kotamobagu, Chandra Saniman SH mengatakan, apa yang dilakukan Pemkot di lokasi eks gedung Bioskop Palapa adalah penertiban sesuai ketentuan yang ada. Lokasi eks gedung Bioskop Palapa tidak mengantongi izin sehingga harus ditertibkan.
“Kebijakan penertiban adalah hasil kajian bersama yang pengambilan keputusannya dibahas secara bersama unsur perangkat daerah terkait, jadi sama sekali bukan keputusan subjektif dari Penjabat Wali Kota,” ujar Chandra.(Nicolaus Paath)