Pengacara Faisal Wicaksono Laporkan Oknum Penyidik ke Itwasda Polda Sulut

Manado,DetikManado.com – Diduga salah menetapkan tersangka tim pengacara Riski Dan Faisal Law Office laporkan oknum penyidik Polresta Manado Ke Itwasda Polda Sulut,Rabu(25/01/2023).

Pengacara Faisal Wicaksono mengatakan hal ini disebabkan karena klien mereka atas nama Sudarmono ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan pembelian bahan Kimia Sianida dan pembayaran menggunakan cek kosong.

“Sianida yang dibeli berjumlah 50 kaleng dan karbon berjumlah 30 sak dari seorang yang bernama Ferry Gunawan,”beber Faisal.

Dia mengatakan, kliennya hanyalah perantara atas oknum Monik Sinaga yang membeli kepada Ferry Gunawan sebagai penjual barang tersebut.

“Kemudian persoalan ini adalah kasus perdata bukan pidana sehingga kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara tersebut,” jelasnya.

Sementara Itu,Polresta Manado melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

“Saya mengimbau jika ada pihak yang keberatan akan hal tersebut,untuk dapat menyampaikannya di persidangan,”tandasnya.(Mikhael Labaro)

Komentar Facebook