Jangan Jadikan Perampasan Aset sebagai Senjata Politik
Inilah kekhawatiran yang paling serius. Setiap kewenangan negara yang besar selalu memiliki kemungkinan disalahgunakan. Kita tidak boleh naif. Instrumen hukum yang dirancang untuk melawan korupsi dapat saja, jika desainnya buruk, berubah menjadi alat tekanan politik, kriminalisasi, konflik kepentingan, atau bahkan persaingan ekonomi. Karena itu, hukum perampasan aset harus dirancang bukan hanya dengan pertanyaan “Bagaimana agar negara mudah merampas aset?” Tetapi juga “Bagaimana mencegah negara merampas aset secara sewenang-wenang?” Pertanyaan kedua justru lebih penting dalam negara demokrasi. Sebab koruptor memang harus takut terhadap negara. Tetapi warga negara yang tidak bersalah tidak boleh takut terhadap negaranya sendiri.
Peran Lembaga Peradilan & Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik (bona fide third party)
Salah satu risiko terbesar dalam perampasan aset adalah ketika aset yang dirampas ternyata dimiliki atau dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana. Misalnya, seseorang membeli tanah secara sah dari pihak yang kemudian diketahui memperoleh uang hasil korupsi. Apakah tanah tersebut otomatis dapat dirampas? Jawabannya tidak boleh sederhana. Hukum harus membedakan antara pelaku atau penerima hasil kejahatan, dengan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. Jika tidak ada perlindungan terhadap bona fide third party, perampasan aset dapat menghasilkan ketidakadilan baru. Karena itu, mekanisme keberatan, pembuktian kepemilikan, dan hak untuk mendapatkan pemulihan harus menjadi bagian integral dari undang-undang.
Kajian konstitusional mengenai NCBAF juga menekankan pentingnya judicial oversight dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Karena itu, saya berpandangan bahwa pengadilan harus ditempatkan sebagai pintu penjaga keadilan utama dalam mekanisme perampasan aset. Setiap tindakan perampasan yang bersifat final harus dapat diuji secara efektif oleh hakim yang independen. Hakim harus dapat menilai apakah aset tersebut benar-benar berkaitan dengan tindak pidana, apakah bukti negara cukup, apakah proses penyitaan sah, apakah pemilik telah memperoleh kesempatan membela diri, apakah terdapat pihak ketiga yang beritikad baik, dan apakah perampasan tersebut proporsional. Jangan sampai pengadilan hanya menjadi tempat formalitas setelah aset secara faktual sudah dikuasai negara. Judicial oversight harus menjadi substansi, bukan kosmetik.
Perampasan Aset Sebagai Politik Hukum Negara
Secara politik hukum, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset harus dilihat sebagai perubahan paradigma. Paradigma lama pemberantasan kejahatan lebih menekankan pada pelaku, ditangkap, diadili, dipidana. Paradigma baru harus bergerak menjadi pelaku, berantas kejahatan, keuntungan ekonomi, kejar asset, pemulihan aset. Dengan demikian, orientasi pemberantasan tindak pidana bukan hanya follow the suspect, tetapi juga follow the money dan pada akhirnya recover the asset. Perubahan paradigma tersebut membutuhkan desain kelembagaan yang kuat dan bukan semata-mata untuk mengejar kecepatan legislasi, tetapi untuk menghasilkan undang-undang yang konstitusional, operasional dan tidak membuka ruang abuse of power.
RUU Perampasan Aset juga jangan dipandang semata-mata sebagai hukum pidana baru. Ia harus dilihat sebagai bagian dari reformasi ketatanegaraan dalam pengelolaan kekuasaan negara. Mengapa? Karena ketika negara diberi kewenangan baru untuk mengambil alih harta seseorang, sesungguhnya konstitusi sedang berhadapan dengan pertanyaan mengenai batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan. Tetapi kekuasaan negara berasal dari konstitusi. Karena itu, kekuasaan tersebut harus dibatasi oleh konstitusi. Inilah esensi constitutional government. Bukan pemerintah yang tidak memiliki kekuasaan. Tetapi pemerintah yang kekuasaannya dibatasi oleh hukum.
Jangan Kejar Kecepatan tapi Kejar Keadilan
DPR saat ini menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Target tersebut patut diapresiasi. Tetapi ada satu pesan yang penting jangan sampai target waktu mengalahkan kualitas hukum. RUU yang baik memang harus segera diselesaikan. Tetapi RUU yang buruk jauh lebih berbahaya jika segera menjadi undang-undang. Karena setelah menjadi undang-undang, kesalahan desain normatif bukan lagi sekadar kesalahan akademik. Ia dapat menjadi sumber pembatasan hak warga negara. Maka, partisipasi publik harus diperkuat. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, lembaga penegak hukum, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak harus diberi ruang yang bermakna dalam pembahasan. Pembentukan undang-undang tidak boleh hanya mengejar speed, tetapi harus menjamin quality, transparency, accountability, dan constitutional legitimacy.
Negara Harus Kuat, Tetapi Tidak Boleh Absolut
Perampasan aset merupakan kebutuhan hukum Indonesia, untuk itu Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tidak ada alasan bagi negara untuk membiarkan hasil korupsi dan kejahatan ekonomi terus dinikmati oleh pelaku. Tetapi kita juga harus sadar bahwa pemberantasan kejahatan bukanlah tiket bagi negara untuk memperluas kekuasaannya tanpa batas. Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi tidak boleh menjadi kuat terhadap rakyat yang tidak bersalah. Negara harus mampu mengambil kembali uang rakyat yang dicuri. Tetapi negara juga harus mampu mengatakan “kami tidak akan merampas hartamu tanpa bukti, tanpa proses, dan tanpa pengawasan pengadilan.” di situlah negara hukum menemukan maknanya. Sebab ukuran keberhasilan hukum perampasan aset bukan pada berapa banyak aset yang berhasil dirampas negara, melainkan berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Ukuran yang lebih fundamental adalah berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan, tanpa satu pun hak warga negara yang sah dikorbankan secara sewenang-wenang. Dan pada akhirnya, pesan konstitusi harus tetap menjadi kompas “kejahatan harus dilawan dengan kekuatan hukum, tetapi kekuasaan negara juga harus dibatasi oleh hukum.” Sebab apabila negara diberi kewenangan untuk merampas tanpa batas, maka persoalannya bukan lagi bagaimana negara melawan kejahatan. Persoalannya adalah siapa yang akan menjaga warga negara dari negara itu sendiri? sebab dalam negara hukum demokratis, keadilan tidak boleh dikorbankan atas nama efektivitas, tetapi efektivitas juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kejahatan menikmati hasil kejahatannya. Diantara dua kutub itulah hukum perampasan aset Indonesia harus menemukan keseimbangannya.














