Dalam arahannya, Kasat Lantas mengimbau kepada para siswa agartertib berlalu-lintas. Siswa juga tidak diperbolehkan membawa sepeda motor maupun kendaraan roda empat karena belum cukup umur. “Dan juga karena belum memenuhi syarat kepemilikan surat ijin mengemudi atau SIM,” ujar Kasat Lantas.
Dia juga mengingatkan parasiswa agar menaati rambu-rambu lalu-lintas. “Utamakan keselamatan di jalan,” ujarnya. (tr-01)