Kotamobagu, DetikManado.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu pada Senin (1/7/2024).
“Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, merupakan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran, neraca, laporan keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” terang Asripan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pihak eksekutif terus berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan, serta berupaya sebaik mungkin untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas LKPD tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota Kotamobagu dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Asripan.
Atas prestasi berupa kembali meraih opini WTP disusul berbagai prestasi dan pencapaian sepanjang 2023 lalu, Pj Wali Kota pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu.
“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemkot Kotamobagu, kami patut berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu yang terus memberikan saran, masukan serta dukungan penuh dalam menyukseskan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” tuturnya.
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan SH dan dihadiri oleh para anggota, unsur Forkopimda, Sekda Sofyan Mokoginta SH ME, para asisten, serta pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu.(Nicolaus Paath)