Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan ke Surabaya

Manado,DetikManado.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulut tangkap 3 tersangka kasus penyeludupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, Rabu (24/04/2024).

Adapun pelaku tersebut berinisial LS (58), MR (35), keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH (36), warga Kecamatan Tuminting.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan membeberkan, emas tersebut akan dibawa ke Surabaya, dengan cara dimasukan dalam tas ransel hitam kemudian digembok.

“Saya yakin ini sudah dilakukan berkali-kali dan dengan informasi yang akurat mereka berhasil ditangkap. Jika dirupiahkan nilai emas tersebut kurang lebih Rp 15 Miliar,”ungkap Yudhiawan.

Lanjutnya, total ada 19 batang emas dengan berat 10 kg tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Diduga emas tersebut hasil dari pertambangan ilegal.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU Minerba dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp 100 Miliar,”jelasnya.

Kapolda menambahkan, Emas atau mineral adalah milik negara yang pengambilan dan pemanfaatannya oleh perusahaan-perusahaan resmi.

“Atau yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pertambangan secara murni sesuai aturan perundang-undangan,”tandasnya.(ml)

Komentar Facebook