Mengingat perkembangan situasi meningkatnya penyebaran Covid-19 cukup signifikan, Darmoko mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan meningkatkan imunitas.
“Kami juga mengimbau semua tempat usaha agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Sulut tentang Antisipasi Peningkatan Penyebaran Covid-19. Terutama dalam pembatasan mobilitas masyarakat, juga pembatasan waktu operasional tempat-tempat usaha,” tandasnya.
Untuk diketahui, Bakti Sosial Polda Sulut tersebut telah dimulai dari 16 Juli 2021 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana dengan menyerahkan bantuan di Asrama Mahasiswa Biak Papua dan Kampung Tripleks Malalayang.(ml)