Manado,DetikManado.com – Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021,” ujarnya, Selasa (01/02/2022).
Komentar Facebook