Polres Minsel Mengamankan Ratusan Liter Cap Tikus di Warung Milik Olga

Barang bukti cap tikus yang diamankan aparat dari warung milik OM alias Olga di Desa Tumpaan Dua Minsel. (foto : Ist)

Amurang, DetikManado.com – Polres Minehasa Selatan (Minsel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyita belasan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus, saat melaksanakan razia rutin di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa malam (23/07/2019).

Miras yang dikemas dalam botol air mineral ini diamankan aparat dari warung milik OM alias Olga (38) warga Desa Tumpaan Dua.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Iptu Denny Tampenawas mengungkapkan raziah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi warga tentang adanya penjualan miras jenis cap tikus tanpa ijin di Desa Tumpaan Dua.

“Sebanyak 9 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 4 botol ukuran 600 liter berisi Cap Tikus telah kami amankan beserta pemiliknya untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Denny.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan razia tersebut sebagai upaya Kepolisian dalam rangka meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering disebabkan oleh pengaruh miras.

“Gangguan kamtibmas seperti keributan, perkelahian dan tindakan kriminalitas, contohnya penganiayaan serta lakalantas, sering disebabkan karena konsumsi miras. Untuk itu kami melakukan razia sebagai upaya meminimalisir potensi kerawanan kamtibmas tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Winardi juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia miras, baik di pertokoan, pasar, kios, warung maupun tempat keramaian lainnya. (dem)


Pos terkait