Setelah itu, tersangka ditugaskan oleh Adi dan Ipul untuk berangkat ke Kota Palu untuk mengambil barang yang sudah dipesan. Tersangka diberikan uang jalan sebesar Rp800 ribu. Sesampai di Palu, tersangka ditelepon oleh seseorang untuk mengambil paket sabu yang dimasukan ke dalam kotak hitam yang berisi timbangan digital.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, berupa satu plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis shabu dengan berat bersi 6,77 gram, satu buah deodoran rexona warna kuning yang dipakai untuk menyimpan narkotika, satu timbangan warna silver, satu kotak hitam tempat untuk menyimpan timbangan digital. Juga satu tas ransel warna biru, satu handphone Android merek Asus warna merah, dan satu handphone merek Oppo warna merah.
Kapolres mengatakan, tersangka terjerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Dengan denda pidana paling sedikit 800 juta dan paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya. (ali)