Manado, DetikManado.com – Seorang pria berinisial SK (17), diamankan Tim Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Sangkub, Bolmong Utara. SK diduga sebagai pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, pada Kamis (12/1/2023) pagi sekitar pukul 07.20 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sebuah rumah makan di wilayah Sangkub, Kabupaten Bolmong Utara, pada Kamis (12/1/2023) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, diketahui pelaku yang merupakan karyawan dari pemilik rumah bernama Yuli Yana Pesak, diduga sakit hati karena ingin minta dibayarkan gajinya tapi ditolak oleh majikan,” ungkap Abast saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/1/2023) siang.
Abast mengatakan, pelaku yang baru bekerja kurang lebih 10 hari ingin berhenti bekerja sekaligus meminta gajinya, namun hal tersebut ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja.