Proses Panjang Kasus Pencemaran Nama oleh Kepala SMAN 7 Manado

Kepala SMAN 3 Manado Dr Grace Lowing MPd. (foto:dok pribadi)

Manado,DetikManado.com – Aparat penyidik dari Polresta Manado, Selasa (09/07/2019) lalu, mendatangi SMAN 7 Manado. Kedatangan mereka untuk menjemput Kepala Sekolah Dr Grace Lowing MPd terkait pencemaran nama. Kasus yang menyeret Grace ini sudah bergulir sejak tahun 2017 silam, bahkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menyeret Grace berawal dari laporan Junifrajm Nender pada tanggal 06 September 2017 sesuai laporan Nomor LP/2179/IX/2017/Sulut/Resta Mdo.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, Grace diduga menceritakan hal-hal berbau fitnah terhadap Juni. Di hadapan orangtua murid dia memfitnah Junifrajm Nender sebagai ular.

Kasus itu terus bergulir di mana Grace kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2017 sesuai surat pemberitahuan nomor B/2180/X/2017/Reskrim/Resta Mdo. Hampir dua tahun kasus itu seolah mandeg, hingga akhirnya penyidik mendatangi sekolah untuk menjemput Grace.

Grace yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/07/2019), mengaku heran dengan penjemputan terhadap dirinya oleh aparat kepolisian. Apalagi sampai ada berita di media massa bahwa dia dijemput paksa. Karena, menurutnya, selama ini dia koperatif dengan penyidik kepolisian, bahkan sudah diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka. “Saya sudah diperiksa sejak tahun 2017, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2018 dipanggil lagi, kemudian sekarang tahun 2019 dipanggil lagi untuk memberikan keterangan. Saya heran dengan ini,” ujar Grace didampingi Kuasa Hukumnya Chandra Paputungan SH.

Dia mengatakan, alasan penyidik memanggil bahkan menjemputnya adalah untuk merekam kembali pemeriksaan tahun 2017 silam. Ternyata berkas kasusnya dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum lengkap. “Saya tidak mau memberikan keterangan lagi, karena apa yang saya sampaikan sama seperti dua tahun silam saat diperiksa,” ujarnya sambil menambahkan, jika tidak cukup bukti seharusnya kasus ini dihentikan atau SP3.

Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Media Online

Selain substansi kasus yang disikapinya, Grace melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada salah satu media online yakni mejahijau.com karena dinilai menyudutkannya.

Komentar Facebook

Pos terkait