Menanggapi persoalan PSI dan oknum camat Mapanget, Bawaslu Kota Manado melalui Komisioner Bawaslu, Taufik Bilfaqih, menjelaskan bahwa masalah tersebut sudah diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan lagi dari kewenangan dari pihak Bawaslu.
“Sudah diproses oleh Komisi ASN, jadi apakah mereka akan memberikan sanksi, itu adalah kewenangan dari Komisi ASN bukan lagi urusan kami,” jelas Taufik, Kamis (25/04/2019) sore.
Taufik yang membidangi Divisi Humas dan Hubungan antar Lembaga mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah membagikan ke website, ada camat yang dilaporkan oleh Bawaslu ke KASN, karena itu adalah pelanggaran netralitas oleh ASN.
(Mikhael)
Komentar Facebook