Manado, DetikManado.com – Persoalan status warga keturunan Indonesia dan Filipina yang mendiami wilayah perbatasan telah terjadi selama puluhan tahun. Kini melalui kerjasama lintas instansi dan lembaga, sudah mulai ada titik terang terhadap persoalan itu.
“Kami melaporkan perkembangan dari kegiatan yang telah dilaksankan lebih dari dua bulan ini. Bahwa penanganan permasalahan warga keturunan Filipina ini adalah terkait legalitas terhadap keberadaan dan kegiatan, serta status kewarganegaraannya,” papar Asisten Deputi Kordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agato PP Simamora pada, Senin (3/11/2025).
Agapo PP Simamora menyampaikan hal itu kepada wartawan usai pihak Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pertemuan dengan Pemprov Sulut di Kantor Gubernur Sulut, Senin sore.
Dia mengatakan, dengan adanya status kewarganegaraan, maka keberadaan keturunan Filipina di Indonesia menjadi legal. Apalagi persoalan ini sudah terjadi selama berpuluh-puluh tahun.
“Hal ini juga terjadi bagi keturunan Indonesia di Filipina. Mengalami permasalahan yang sama yakni kesulitan dalam melegalkan orang-orang yang masuk secara ilegal. Hukum existing yang ada tidak mendukung pembuatan legalitas tersebut.
“Oleh karena itu kami dari Kemenko, Kemenkum, Kemenimipas, Kemenlu sepakat utuk membentuk suatu instrument baru di bidang administrasi, bagaimana kita melakukan legalitas terhadap warga keturunan Indonesia maupun warga keturunan Filipina di Sulut,” tuturnya.
Dia memaparkan, perkembangan yang dapat dilaporkan, Kemenmipas saat ini sedang menggodok Keputusan Menteri Imipas khususnya pemberian ijin tinggal khususnya warga keturunan Filipina di Sulut,” ujarnya.
Saat ini, dari jumah 600 warga keturunan Filipina di Sulut, sudah 237 dinyatakan sebagai Filipina. Target berikut bagaimana sisanya agar dapat ditegaskan sebagai Warga Negara Indonesia.
“Sehingga ini mengakhiri kebuntuan hukum yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Menurutnya, semua ini bergantung pada kecepatan pemerintah Filipina untuk memberikan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan terhadap Persons of Filipina Descents (PFDs) yang sudah diakui dan diverifikasi sebagai Filipina.
Hal itu menjadi entry point bagi Kementerian Imipas untuk memberikan ijin tinggal, entry poin bagi Kemenkum untuk memberikan status kewarganegaraan, dan entri poin bagi Pemprov Sulut untuk memberikan surat keterangan tempat tinggal.
“Jadi ijin tinggal itu setelah diverifikasi oleh Filipina bahwa dia adalah warga kemudian setelah ada paspor kebangsaan dengan kepitusan Menteri Imipas, akan diberikan ijin tinggal khusus,” tuturnya didampingi Kakanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulut, Ramdhani dan Kasubdit Kerjasama Antar Negara Direktorat Kerjasama dan Bina Perwakilan, Ditjenim Kementerian Imipas, AA Madjid.
Berdasarkan data sementara, ada sekitar 8 ribu warga keturunan Indonesia berada di Filipina. Dua ribu diantaranya dalam proses verifikasi status kewarganegaraannya. (yos)






