Residivis Pencurian di Bitung Berhasil Diamankan setelah Kembali dari Gorontalo

Ilustrasi penangkapan pelaku.

Bitung, DetikManado.com – Seorang pria bertato berinisial IU (28) terpaksa diamankan Resmob Polsek Maesa.

Pria asal Bitung Timur ini ditangkap karena diduga sudah melakukan pencurian uang puluhan juta dan handphone milik warga Bitung Timur bernama Abdullah Maya.

“Terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu, 18 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita di Bitung Timur Sari Kelapa Lingkungan IV Kecamatan Maesa,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Senin (21/11/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 Wita silam, di kios milik korban, Kelurahan Bitung Timur Lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung

“Pada saat korban bangun sekitar pukul 04.00 Wita untuk bersiap membuka warung, korban melihat jendela dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Korban segera memeriksa tempat penyimpanan uang dan melihat uang sebesar Rp. 68 juta bersama 4 unit Hp sudah hilang,” lanjutnya.

Diketahui usai melakukan aksinya, pelaku berinisial IU langsung melarikan diri.

“Pelaku IU melarikan diri ke Kota Gorontalo selama 5 bulan dan kembali lagi ke Bitung dan kemudian tertangkap,” ujar Ipda Iwan.

Dalam kasus tersebut, polisi juga sudah mengamankan 2 rekan IU sebelumnya, yaitu pria berinisial W dan A.

“Pria inisial W ditangkap pada hari Minggu, 4 Juni 2023 di Bitung Timur dan pria inisial A ditangkap pada hari Selasa, 6 Juni 2023 di Pateten. Keduanya telah dikirim ke Rutan Bitung untuk menjalani hukuman, sedangkan pelaku IU adalah residivis kasus pencurian dan sebelumnya juga pernah menjalani hukuman di Rutan Bitung,” pungkasnya. (Ali Akbar)