Sapto Anggoro Bicara tentang Penguatan Kelembagaan Dewan Pers

Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro saat berbicara di depan peserta training Pre Bunking AMSI di Manado.

 

DetikManado.com, Manado  – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar kegiatan Training Pre-Bunking di Manado yang turut dihadiri Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro pada, Jumat (30/9/2022).

Dalam pemaparannya, Sapto Anggoro menegaskan bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berhak menjalankan amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022 ini kembali memperkuat kedudukan Dewan Pers.

“Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis,” ujar salah satu pendiri detik.com ini.

Dia memaparkan, beberapa waktu lalu ada gugatan yang dilakukan pihak tertentu terkait kedudukan Dewan Pers, terutama terkait Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Namun MK menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak menghalangi kemerdekaan pers. Bahkan kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut,” ujar Sapto Anggoro.

Dia kemudian memaparkan tentang orientasi dan program khusus Dewan Pers terutama dalam mempertimbangkan dinamika perubahan lingkungan sosial, politik, budaya yang dapat mempengaruhi kinerja Dewan Pers dan media massa.

“Ada penguatan peran Dewan Pers bersama media massa untuk menjadi mitra ‘kritis’ atau critical partners tiga cabang kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat,” ujarnya.

Dewan Pers secara terbuka mendukung program ketiga cabang kekuasaan menuju kemajuan negara bangsa, sebaliknya juga dapat mengkritisi kebijakan dan program yang dapat merugikan kehidupan bangsa.

“Prinsip yang sama juga diberlakukan terhadap masyarakat dalam rangka membangun kewargaan patuh hukum, demokratis dan berkeadaban,” ujarnya.

Pendiri Tirto.id ini memaparkan, selanjutnya adalah pengembangan Dewan Pers yang lebih inklusif. Yakni  pada satu pihak terus memperkuat media ‘konvensional’ (cetak, elektronik dan online-nya) dan pada saat yang sama ‘merangkul’ media baru berbasis digital (web-based).

“Dengan inklusifivitas insan pers media baru dapat diberikan prinsip jurnalisme yang benar (5W+1H) dan kode etik jurnalistik guna mencapai badan hukum dan verifikasi,” ujarnya.

Komentar Facebook