Manado, DetikManado.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara, terdiri dari Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil BPN Sulut, menerima piagam penghargaan dan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Upacara penyerahan penghargaan dan penyematan pin emas dilaksanakan di halaman Mapolda Sulut, Senin (11/12/2023), dipimpin oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kajati Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, para PJU Polda, para penerima penghargaan dan seluruh personel Polda Sulut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Kajati dan Bapak Kepala Kanwil BPN Sulawesi Utara, beserta jajaran yang telah bersinergi dengan sangat baik dalam penanganan tindak pidana pertanahan tahun 2023,” kata Widodo.
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah telah menjadi salah satu perhatian serius dari Bapak Presiden.
“Bapak Presiden memberikan 3 tugas utama kepada Bapak Menteri ATR/KBPN, saah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah,” lanjutnya.
Berbagai upaya dalam memberantas Mafia Tanah katanya, telah dilakukan. Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman Bersama yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian, dan Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana pertanahan, di tahun 2023, Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan.