Manado, DetikManado.com – Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, pada Pemilu 2024 sebelumnya, Bawaslu Sulut juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di beberapa daerah. Di antaranya ada beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
“Di Kabupaten Bolmong Timur, ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak penduduk yang menggunakan E-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama, belum diganti dengan E-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulut Steffen S Linu SS MAP pada, Rabu (26/6/2024).
Steffen S Linu mengungkapkan, di Kota Manado tepatnya di salah satu perumahan di Malendeng, ada yang sudah masuk wilayah administratif Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di Manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga Pantarlih Kota Manado tidak melakukan coklit.
“Kemudian juga ditemukan adanya rumah yang sudah di-coklit dan ditempel sticker, tapi stickernya masih kosong tidak diisi,” ujarnya.
Temuan berikutnya adalah kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh. Ada juga Pantarlih tidak menempel sticker, hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas di meja.
“Sticker ada yang sudah diisi nomor TPS, ada yang belum diisi. Kemudian Petugas Pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,” ujarnya.
Di Kabupaten Bolmong Selatan, ditemukan adanya petugas Pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS. Kemudian ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
“Ada juga temuan penduduk dengan KTP Kota Bitung, Kelurahan Tendeki yang berbatasan dengan Desa Rok-rok, Kabupaten Minahasa Utara yang sudah berdomisili di wilayah Desa Rok-Rok, tapi di-coklit oleh petugas pantarlih dari Kota Bitung,” beber Steffen S Linu.
Masih dari Kota Bitung, ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
“Hal lain yang juga ditemukan adalah adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan,” ujarnya.
Terkait kondisi-kondisi tersebut, Bawaslu Sulut secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota pada Rabu (26/6/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut. (yos)