Pencarian terhadap tersangka HK terus dilakukan, dan berkat bantuan dari Masyarakat, pelarian panjang HK bisa berakhir.
“Tersangka saat ini sudah berada di kantor Polres Minahasa dan tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Hilman. (*/red)
Komentar Facebook