Bitung, DetikManado.com – Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung menangkap lelaki LW alias Ferry yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan yang terjadi pada Rabu (08/09/2018) lalu, di Kelurahaan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
LW ditanglap aparat di Kelurahan Menembo-nembo Atas (terminal tangkoko), Kecamatan Matuari, Rabu (17/07/2019) pukul 10.30 wita.
Menurut Katim Tarsius Ipda Tuegeh D Darus, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/616/IX/2018/Sulut/Res-Bitung, tanggal 12 September 2018.
“Kronologis kejadian, Pelaku berpura-pura mendekati korban yang berada di pangkalan ojek. Melihat sepeda motor milik korban terparkir dan kunci sedang terpasang, disitulah pelaku mengambil motor tersebut lalu membawanya lari,” jelas Tuegeh.
Lanjutnya, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada ET alias Elsye di Desa Suwaan, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara dengan harga Rp 2 Juta.