Manado, DetikManado.com – Kelompok DPD RI di MPR menggelar Diskusi Publik/FGD dengan mengusung topik Presiden Perseorangan, Presidential Threshold dan Penataan Kewenangan DPD RI. Dalam diskusi publik yang berlangsung di Tangerang, Banten, Selasa (8/9/2021),
Senator SBANL alias Stefa sapaan Anggota DPD RI/MPR RI tampil bersama sejumlah analis politik dan hukum di tanah air.
Dalam diskusi terbatas tersebut, Senator SBANL mengatakan prinsip dalam penataan kewenangan DPD RI adalah mempertegas atau memperluas kedudukan sebagai lembaga negara yang merepresentasi daerah
atau dalam artian DPD RI adalah kanal aspirasi dan kepentingan daerah.
“Terkait dorongan adanya Calon Presiden Perseorangan adalah merupakan konfigurasi politik publik yang menginginkan adanya capres perseorangan sebagai jalur alternatif selain jalur partai politik,” ujar Stefa.
Menurutnya, mengenai presidential treshold (ambang batas), semangat dan motivasinya untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensil.
Peneliti LIPI Siti Zuhro memberikan catatan penting dan kritis bahwa DPD RI dipilih langsung oleh rakyat sejak pertama harus bertanggung jawab kepada rakyat, harus melakukan fungsinya sesuai amanat konstitusi pasal 22D. Perlu dan penting dilakukan penataan kewenangan DPD RI.
“MPR harus hadir mengawal sistem bicameral dan amandemen konstitusi harusnya secara keselurugan dan tidak hanya parsial seperti PPHN saja,” tutur Zuhro.
Pola relasi DPR dan DPD perlu diperhatikan agar keduanya sama kuat. Jangan sampai legislasi hanya didominasi oleh DPR dan DPD diabaikan, legislasi harus dijalankan secara seimbang.
“Calon perseorangan hendaknya menjadi instrumen untuk memperbaiki demokrasi yang dapat memberikan akses politik bagi warga negara sehingga dapat memangkas rongrongan penguasa modal,” katanya.
Peluang bagi calon perseorangan bisa saja meraih dukungan besar dari masyarakat, karena merosotnya dukungan rakyat untuk partai politik.
Guru Besar Universitas Jakarta/UNJ dan Mantan Ketua Komnas HAM Hafid Abbas menjelaskan negara yang kuat bertahan ialah yang fungsi-fungsi integrasinya diperkuat. Kajian komparatif bisa dilakukan untuk memperkuat gagasan dalam penataan kelembagaan di Indonesia,
“Indonesia perlu bergandandengan tangan seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain dalam menata kerja-kerja parlemen seperti di Afrika Selatan dan Swiss,” ucap Abbas.
Kelembagaan parlemen Indonesia perlu ditata ulang dengan prinsip realistik, efektif, reflektif dan futuristik. Kendala jalur calon independen yaitu Sistem trias politika, dampaknya jika terpilih, pemerintahan tidak stabil, bertentangan dengan UUD 1945, larangan calon independen telah diujimaterikan.
“Namun ada sejumlah dukungan konstitusi pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” terangnya.
Hukum Tata Negara/Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Margarito Kamis dengan tegas menyatakan DPD RI harus hadir untuk ambil keputusan dan itu minimum yang harus dilakukan untuk menunjukkan kehadirannya.
“Harus mempromosikan berbagai yang relevan ke ruang publik, DPD RI perlu berbicara ke publik. Terkait legal standing DPD RI dalam pengajuan judicial review, dapat bersinergi dengan pihak lain seperti partai-partai kecil dan mencarikan formulanya,” jelasnya.
Risalah perdebatan DPR MPR tidak ada bahas angka-angka, semua partai politik boleh mencalonkan diri sebagai presiden (original intent).
“Perdebatan yang melahirkan Pasal 6A itu yang harus dituliskan semuanya sehingga dapat memahami secara baik original intentnya,” ujar Margarito.