Sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM di Polda Sulut

Manado,DetikManado.com- Mabes Polri melalui Tim Staf Ahli Kapolri diketuai Sahlijemen Irjen Pol Helmy Santika, melakukan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anggota Polri Polda Sulut, Kamis (23/6/2022) pagi, di ruang Catur Prasetya Mapolda.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno. Turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir beserta para Pejabat Utama Polda Sulut, dengan peserta yakni perwakilan perwira menengah dan perwira pertama. Kegiatan ini juga diikuti seluruh jajaran melalui video conference.

Irjen Pol Mulyatno saat membuka kegiatan, menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan oleh Tim Staf Ahli Kapolri di Polda Sulut ini.

“Karena pengetahuan tentang HAM itu sangat penting. Oleh karena itu, sosialisasi ini kita jadikan momentum sebagai sarana menyegarkan kembali sekaligus menyerap berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan HAM. Supaya kita betul-betul terampil dan memahami HAM dalam menjalankan tugas-tugas kita, sehingga akan meningkatkan tugas kita di lapangan dan semakin produktif, menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan),” singkat Irjen Pol Mulyatno.

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan tertulis dibacakan Ketua Tim Sosialisasi, mengatakan, dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat yang sangat rentan terjadi pelanggaran HAM.

“Untuk mencegah pelanggaran HAM, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 yang dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, norma kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM,” ujar Irjen Pol Helmy membacakan sambutan.

Oleh karena itu, lanjutnya, personel Polri dalam melaksanakan tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM.

“Pertama, HAM merupakan milik setiap individu. Kedua, inheren, artinya melekat berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Ketiga, HAM tidak diberi, tidak bisa dibeli, tidak diperoleh dengan cara apapun ataupun diwariskan. Keempat, HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dibagi, menjunjung tinggi kesetaraan mutlak dan absolut,” jelas Helmy.

Komitmen Polri di bidang HAM, sudah ditunjukkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Peraturan tersebut sebagai acuan seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, selain itu untuk mendukung komitmen Polri sebagai institusi yang Presisi,” katanya.

Komentar Facebook