Amurang,DetikManado.com – Entah apa yang merasuki pikiran seorang kakek berinisial JS (81) yang tega mencabuli seorang gadis dibawah umur.
Akibat perbuatannya ini, dirinya harus diamankan di Polsek Amurang,Kabupaten Minahasa Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya, pada hari Rabu (30/3/2022) siang,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Lanjutnya, pelaku diamankan petugas kepolisian pada hari Rabu (30/3/2022) sore, saat sedang berada di rumahnya.
Kejadian berawal saat korban yang merupakan tetangga terduga pelaku, sedang bermain bersama teman-temannya. Pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolaknya.