Tim Advokasi Kebebasan Digital: Pemblokiran Platfrom oleh Kominfo Tanpa Pemberitahuan ke Pengguna

Saksi Ronny Adolof Buol dan Aidil Ichlas ketika sidang gugatan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/3/2023). (Foto: LBH Pers)

Jakarta, DetikManado.com – Tim Advokasi Kebebasan Digital menghadirkan dua saksi dalam sidang gugatan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/3/2023).

Dua saksi tersebut yakni Ronny Adolof Buol, pendiri media Zona Utara yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado. Berikutnya yaitu Aidil Ichlas, seorang jurnalis sekaligus Ketua AJI Kota Padang.

Keduanya adalah pengguna Paypal yang terdampak secara langsung pemutusan akses delapan situs dan platform digital yang menjadi objek dalam gugatan ini.

Kedua saksi menerangkan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Kominfo RI sebelum akses terhadap aplikasi, utamanya Paypal, diputus pada 30 Juli 2022 silam.

Ronny Adolof Buol menggunakan Paypal untuk dua keperluan, yaitu untuk menerima pembayaran royalti foto dan video jurnalistik yang dikirim di marketplace online serta untuk pembayaran lisensi website berita Zona utara.com yang dikelolanya.

“Akun Paypal saya itu satu, kemudian saya pakai untuk dua mekanisme pembayaran. Satu untuk menerima pembayaran terkait kerja-kerja saya menerima pembayaran foto dan video yang saya jual lewat marketplace. Kemudian yang kedua, akun Paypal yang sama saya gunakan juga untuk membayar lisensi media website lokal yang kami kelola dari Manado,” kata Ronny saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa hasil penjualan video dan foto di marketplace yang masuk ke Paypal itulah yang digunakan untuk membayar lisensi websitenya. Oleh karena itu, dia pun sangat khawatir jika kebijakan pemutusan akses berlanjut di masa akan datang. Baginya, dapat kehilangan pendapatan.

“Saya merasa khawatir bahwa kami akan kehilangan potensi pendapatan dari penjualan foto dan video,” sebut Ronny.

Sementara itu, Aidil Ichlas juga menjelaskan bahwa akun Paypal miliknya digunakan untuk menjual karya berupa video jurnalistik. Video itu Ia jual untuk memberikan pendapatan tambahan sebagai jurnalis.

“Jadi saya 2019 itu dapat informasi dari kawan ada sebuah situs luar negeri yang menerima penjualan video. Nah saya ikut namanya newsflare.com. Saya ikut dan ketika registrasi itu diminta untuk membuat akun Paypal sebagai persyaratan kalau misalnya video kita ini terjual, nanti pembayarannya via itu (Paypal)”, kata Aidil menjelaskan.

Komentar Facebook