Tim Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pria Bawa Sabu di Manado

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini katanya, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban Narkotika.

“Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” katanya.

Ditambahkan oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp10 M,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.

“Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap Narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,”tandasnya.(ml)

Komentar Facebook