Hal tersebut penting untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan pola penanganan demi meningkatkan efektifitas penanganan penindàkan Tindak Pidàna Pemilu.
“Tujuan kegiatàn ini adalàh meningkatkan kemampuan dan kapasitas para Jaksa di wilayah Kejati Sulut dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019,” terang Roskanedi.
Kegiatan yang diikuti 80 perserta ini, rencananya akan berlangsung selama dua hari, 17-18 Desember.
Untuk memberikan wawasan kepada para peserta, penyelenggara akan menghadirkan beberapa narasumber yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi M. Iqbal Arief, SH, MH. Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ketua KPU Provinsi Sulut dan Polda Sulut.
Dari pantauan DetikManado.com, turut hadir dalam acara pembukaan, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Shady M. Maje Togas, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah kejati Sulut, KTU serta para koordinator dan Kepala seksi pidana umum serta Intelijen se wilayah Sulut. (hs/red)