Manado, DetikManado.com – Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado bakal memanggil dan meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan 3 dosennya dalam aksi demo di Markas Polda Sulut pada pekan lalu. Jika terbukti melanggar aturan, maka ada sanksi yang siap diberikan.
“Terpenting adalah disampaikan ke publik, ada dosen aktif yang terlibat di aksi tersebut. Mereka tidak punya ijin dari rektor. Padahal Aparat Sipil Negara atau ASN dilarang menyampaikan aksi tanpa ijin,” ungkap Wakil Rektor 3, Dr Ralfie Pinasang SH MH didampingi Wakil Rektor 2, Prof Dr Ir Royke I Montolalu, SPi MSc, dan Humas Unsrat Drs Philep Regar MSi saat jumpa pers pada, Selasa (5/4/2026).
Ralfi memaparkan, dalam aksi demo itu sejumlah dosen diduga menyampaikan bahwa Rektor Unsrat diproses hukum karena ada pelanggaran. Hal itu terkait dengan sertifikasi dosen (serdos) yang tidak dicairkan.
“Mereka itu tidak mewakili institusi (Unsrat), melainkan perorangan. Ada dosen Fakultas llmu Budaya yang tidak diberikan sekempatan untuk meneliti,” tuturnya.
Ralfie memaparkan, dosen tersebut sudah ada sanksi dari Kementerian Sains, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi (Saintek Dikti). Sudah pernah diperiksa, karena ada pelanggaran bulying.
“Tidak mungkin rektor kasih kesempatan untuk menerima penelitian,” tuturnya.
Dia mengatakan, tudingan bahwa Rektor Unsrat melakukan korupsi dana serdos juga tidak benar. Disebutkan bahwa dana serdos ditahan, padahal mekanismenya tidak seperti itu.
“Yang punya sertifikasi dibayar, tidak terkecuali. Pembayaran itu oleh pusat, Unsrat hanya menyalurkan ke yang bersangkutan. Tidak ada korupsi,” tuturnya.
Masih terkait tudingan dugaan korupsi dana serdos, Royke I Montolalu mengatakan, belum dibayarnya serdos karena dosen yang bersangkutan dikenai sanksi diberhentikan sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan. Sanksi itu berlangsung empat semester.
“Hal ini sudah kami sampaikan ke Kementerian,” ujar Montolalu.
Terkait sanksi bagi dosen yang terlibat aksi demo itu, Ralfie mengatakan, hal itu terikat dengan PP 94 tahun 2021. Menyampaikan aspirasi di luar institusi tanpa ijin, apalagi ini sudah model aksi tentu tidak bisa.
“Untuk tiga dosen yang hadir, kita mengacu ke PP Nomor 94 tahun 2021, berarti tidak boleh melanggar aturan itu,” tuturnya.
Dia mengatakan, Rektor Unsrat sudah menyampaikan untuk klarifikasi kepada para dosen tersebut. Klarifikasi itu berupa benar atau tidak mereka hadir di aksi itu.
“Maksud dan tujuan apa, akan dikonfirmasi kepada mereka,” ujarnya.
Ralfie mengatakan, sebelum aksi itu terjadi sebenarnya Rektor Unsrat sudah memanggil para dosen tersebut. Bahkan mereka sudah beberapa kali bertemu rektor, dan sudah diberi pemahaman.
“Mereka mau paksa rektor ke Remunerasi, ke Satker, padahal kita ini sudah BLU,” tuturnya sambil menambahkan, Rektor Unsrat selama ini tidak pernah tutup pintu dialog.
Turut hadir dalam jumpa pers itu, Ketua BEM Unsrat, Solideo Saul dan Ketua MPM Unsrat, Justin Anlo. (yos)














