Manado,DetikManado.com – Puluhan warga memblokade lahan garapan yang akan dijadikan pembangunan jalan Ring Road 3 yang berlokasi di Desa Sea,Kecamatan Pineleng,Kabupaten Minahasa,Rabu (28/06/2023)siang.
Hal ini disebabkan,belum ada pembayaran atas lahan para petani dari pihak pelaksana pembangunan jalan Ring Road 3.
Kuasa Hukum pemilik lahan Noch Sambow menjelaskan kasus ini masih dalam sengketa di pengadilan,tahapnya yakni dalam upaya hukum kasasi dan belum ada putusan dari Mahkamah Agung sehingga lahan ini tetap masih dalam sengketa.
“Jadi sesuai dengan Perpres bahwa tanah yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum harus dilakukan pembebasan hak terhadap pemilik lahan,”terangnya.
Lanjut dia,karena ini belum ditentukan oleh pengadilan siapa pemiliknya baik tergugat maupun penggugat maka selayaknya dan sesuai aturan uang ganti rugi harus dititipkan pengadilan melalui penetetapan konsinyasi.
“Dan ternyata sampai saat ini tidak ada penitipan uang di pengadilan sehingga para penggugat selaku pemilik lahan belum memperkenan pihak pelaksana jalan ring road 3 untuk melakukan penggusuran,”jelas Sambouw.