Wartawan Jangan Terlena dengan Istilah Kemerdekaan Pers

Bagir Manan (kiri) mengingatkan insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers tapi lupa mengisi substansi kontennya.

Banjarmasin, DetikManado.com – Wartawan dan media massa jangan terlena dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Soalnya dalam UU itu, tidak pernah diatur secara jelas hukum pers.

Ahli hukum Bagir Manan mengingatkan insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers tapi lupa mengisi substansi kontennya.  Dia mengatakan, seolah-olah jika wartawan dan pers akan diatur oleh hukum, maka wartawan acapkali bangga berlindung di UU Pers yang menyebutkan pengaturan pers oleh pers sendiri. “Padahal jika tanpa ada UU pers akan terjadi kebebasan menggunakan kekuasaannya. Padahal kekuasaan tanpa batas itu cenderung korup,” kata Bagir, dalam diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers, di Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (07/02/2020).

Bacaan Lainnya

Bagir menyebut kemerdekaan pers harus mendapat perhatian, pertama perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers. Kedua ancaman pidana yang lebih berat. “Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya,” ujar mantan Ketua Dewan Pers.

Komentar Facebook

Pos terkait